Senin, 17 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Secara umum hukum mempunyai arti sebagai norma atau kaidah-kaidah yang mempunyai sanksi tegas, terutama berwujud suatu penderitaan badaniyah bagi si pelanggar. Sedangkan menurut para ahli hukum mempunyai beberapa definisi tersendiri.
Menurut Notohamidjojo (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
Menurut J. van Kan (dalam Lili Rasjidi,1988) mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat
Namun, menurut saya definisi hukum dapat disimpulkan menjadi  tatanan aturan yg tertulis dan tidak tertulis  yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan apabila melanggarnya akan diberikan saksi yang sesuai