PENERAPAN
HUKUM DALAM EKONOMI
BAB
I
Definisi
Hukum Menurut Para Ahli
Secara umum hukum mempunyai arti
sebagai norma atau kaidah-kaidah yang mempunyai sanksi tegas, terutama berwujud
suatu penderitaan badaniyah bagi si pelanggar. Sedangkan menurut para ahli
hukum mempunyai beberapa definisi tersendiri.
Menurut Notohamidjojo (dalam Raharja
dan Sumantoro, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang
biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang
berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta
antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
Menurut J. van Kan (dalam Lili
Rasjidi,1988) mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan
kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang
dalam masyarakat
Namun, menurut saya definisi hukum
dapat disimpulkan menjadi tatanan aturan
yg tertulis dan tidak tertulis yang
berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan apabila melanggarnya akan diberikan
saksi yang sesuai