Senin, 17 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Secara umum hukum mempunyai arti sebagai norma atau kaidah-kaidah yang mempunyai sanksi tegas, terutama berwujud suatu penderitaan badaniyah bagi si pelanggar. Sedangkan menurut para ahli hukum mempunyai beberapa definisi tersendiri.
Menurut Notohamidjojo (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
Menurut J. van Kan (dalam Lili Rasjidi,1988) mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat
Namun, menurut saya definisi hukum dapat disimpulkan menjadi  tatanan aturan yg tertulis dan tidak tertulis  yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan apabila melanggarnya akan diberikan saksi yang sesuai

Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli
Secara umum, ekonomi membicarakan tentang bagaimana manusia dapat bertahan hidup. Manusia bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhannya dengan keterbatasan alat pemenuhan kebutuhan yang dimilikinya. Kebutuhan manusia yang tidak terbatas akan membuat tingkat kepuasan manusia semakin tinggi. Sedangkan alat pemenuhan kebutuhan tersebut bersifat terbatas, sehingga hal ini akan menimbulkan kelangkaaan.
Menurut Paul A. Samuelson (dalam Salvatore, 2005) berpendapat bahwa ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurut Lipsey (dalam Abdul,1999) lmu ekonomi adalah ilmu  yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Kata kunci  dari definisi ini adalah; pertama, tentang “kebutuhan” ⎯ yaitu suatu keperluan  manusia terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang sifat dan jenisnya sangat  bermacam-macam dalam jumlah yang tidak terbatas

BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Di Indonesia hukum ekonomi juga memiliki peranan dalam pembangunan atau peningkatan perekonomian. Untuk dapat memaksimalkan peranan hukum ekonomi terhadap pembangunan maka perlu pula ditunjang dari sistem hukum ekonomi yang baik.
Ada 5 hal yang diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia yaitu :
·      Menetapkan sistem ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
·      Mempelajari ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem ekonomi Indonesia serta merencanakan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi yang dicita-citakan.
·      Menganalisa hal-hal yang menjadi penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi Indonesia.
·      Memperbaiki unsur-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi.
·      Memperbaiki paradigma dan peraturan sebagai akibat globalisasi ekonomi agar dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing (dalam  Hartono, 2003).
Jadi kesimpulan kaitan hukum dan ekonomi adalah hukum yang mengatur segala tindak perekonomian untuk tetap bisa memenuhi kebutuan manusia yang bersangkutan secara sistematis. Semua sistem tersebut akan berjalan dengan baik dan benar jika aspek hukum di tegakan dan para pelaku ekonomi tunduk dalam hukum tersebut.

BAB III
Peristiwa Hukum Dan Ekonomi
Hukum Dalam Perusahaan
Pada tahun 2013 ini ramai di bicarakan tentang penghapusan dana pensiun bagi para pegawai yang bekerja di perusahaan milik Negara. Dana pensiun yang biasa diberikan tiap bulan ke pada para pensiunan Negara rencananya akan digantikan dengan uang pesangon saja. Kondisi ini dapat menimbulkan protes dari kalangan karyawan. Hal tersebut juga dapat menurunkan daya beli karena pendapatan yang dihasilkan menurun dari tahun sebelumnya. Dengan demikian harga pasar akan turut meningkat.

Hukum Dalam Negara Indonesia
Kebijakan pemerintah untuk impor BBM (Bahan Bakar Minyak) diluar proporsi sewajarnya menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing melemah. Selain itu, dampak impor BBM juga akan memperbesar beban subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada akhirnya, beban subsidi anggaran ini akan mempengaruhi defisit anggaran yang bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kesinambungan fiskal perekonomian negara. Melonjaknya impor BBM ini akan berdampak negatif pula untuk kegiatan ekspor di Indonesia.

Hukum Di Negara Lain
Terjadinya krisis Eropa yang terjadi pertama kali di Yunani karena terlalu banyak hutang kepada bank-bank Eropa dalam memenuhi kebutuhan negaranya. Penyebab lonjakan hutang tersebut tidak lain karena perubahan rezim dari militer menjadi sosialis.

BAB IV
Analisis
Hukum Dalam Perusahaan
Perusahaan juga otomatis akan menerima pajak yang lebih tinggi tanpa disertai dengan penghasilan lebih sekalipun dana pensiun jadi dihapuskan. Mau tidak mau perusahaan akan menghadapi kondisi dimana perusahaan akan mengurangi sejumlah karyawannya untuk menutup pengeluaran terhadap peningkatan pajak.

Hukum Dalam Negara Indonesia
Nilai tukar rupiah melemah akibat impor BBM meningkat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk impor BBM. Kenyataannya kebijakan tersebut adalah tindakan yang salah. Pada akhirnya kebijakan tersebut berdampak pada nilai tukar rupiah yang melemah. Dalam mengatasi hal ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk menstabilkan nilai rupiah tersebut.
Diantara kebijakannya ialah pemerintah harus mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi. Dengan begitu tekanan neraca pembayaran juga akan berkurang secara signifikan sehingga bisa menstabilkan nilai tukar rupiah.

Hukum Di Negara Lain
Negara-negara Asia Tenggara dapat melakukan maneuver kebijakan fiskal. Artinya Indonesia dan Negara-negara Asia Tenggara lainnya tidak terpengaruhi dengan krisis Eropa karena negara-negara Asia Tenggara  bukanlah negara-negara yang sering meminjam uang kepada negara-negara Eropa.

BAB V
Kesimpulan
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya saling mempengaruhi dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum berfungsi sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi sebagai lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas.

BAB VI
Daftar Pustaka
·   Hadhikusuma, R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
·   Jalil, Abdul. Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi dan Teknologi. Makalah dalam Majalah Masalah-Masalah Hukum. Edisi VII/Oktober-Desember 1999.
·   Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
·   Rasjidi, Lili. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1988.
·   Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.

·   Hartono, Sunaryati SH, DR. Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika,2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar