PENERAPAN
HUKUM DALAM EKONOMI
BAB
I
Definisi
Hukum Menurut Para Ahli
Secara umum hukum mempunyai arti
sebagai norma atau kaidah-kaidah yang mempunyai sanksi tegas, terutama berwujud
suatu penderitaan badaniyah bagi si pelanggar. Sedangkan menurut para ahli
hukum mempunyai beberapa definisi tersendiri.
Menurut Notohamidjojo (dalam Raharja
dan Sumantoro, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang
biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang
berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta
antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
Menurut J. van Kan (dalam Lili
Rasjidi,1988) mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan
kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang
dalam masyarakat
Namun, menurut saya definisi hukum
dapat disimpulkan menjadi tatanan aturan
yg tertulis dan tidak tertulis yang
berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan apabila melanggarnya akan diberikan
saksi yang sesuai
Definisi
Ekonomi Menurut Para Ahli
Secara umum, ekonomi membicarakan
tentang bagaimana manusia dapat bertahan hidup. Manusia bertahan hidup untuk
memenuhi kebutuhannya dengan keterbatasan alat pemenuhan kebutuhan yang
dimilikinya. Kebutuhan manusia yang tidak terbatas akan membuat tingkat
kepuasan manusia semakin tinggi. Sedangkan alat pemenuhan kebutuhan tersebut
bersifat terbatas, sehingga hal ini akan menimbulkan kelangkaaan.
Menurut Paul A. Samuelson (dalam
Salvatore, 2005) berpendapat bahwa ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan
manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai
komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurut Lipsey (dalam Abdul,1999) lmu
ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan
kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Kata kunci dari definisi ini adalah; pertama, tentang
“kebutuhan” ⎯ yaitu
suatu keperluan manusia terhadap
barang-barang dan jasa-jasa yang sifat dan jenisnya sangat bermacam-macam dalam jumlah yang tidak
terbatas
BAB
II
Keterkaitan
Hukum dan Ekonomi
Hubungan antara hukum dengan ekonomi
yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan
kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di
dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Di Indonesia hukum ekonomi juga memiliki
peranan dalam pembangunan atau peningkatan perekonomian. Untuk dapat
memaksimalkan peranan hukum ekonomi terhadap pembangunan maka perlu pula
ditunjang dari sistem hukum ekonomi yang baik.
Ada 5 hal yang diharapkan dapat
menunjang pembangunan ekonomi Indonesia yaitu :
·
Menetapkan
sistem ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia.
·
Mempelajari
ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem ekonomi Indonesia serta merencanakan
perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi yang
dicita-citakan.
·
Menganalisa
hal-hal yang menjadi penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi Indonesia.
·
Memperbaiki
unsur-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi.
·
Memperbaiki
paradigma dan peraturan sebagai akibat globalisasi ekonomi agar dapat bersaing
dengan pelaku ekonomi asing (dalam
Hartono, 2003).
Jadi kesimpulan kaitan hukum dan
ekonomi adalah hukum yang mengatur segala tindak perekonomian untuk tetap bisa
memenuhi kebutuan manusia yang bersangkutan secara sistematis. Semua sistem
tersebut akan berjalan dengan baik dan benar jika aspek hukum di tegakan dan
para pelaku ekonomi tunduk dalam hukum tersebut.
BAB
III
Peristiwa
Hukum Dan Ekonomi
Hukum Dalam Perusahaan
Pada tahun 2013 ini ramai di bicarakan
tentang penghapusan dana pensiun bagi para pegawai yang bekerja di perusahaan
milik Negara. Dana pensiun yang biasa diberikan tiap bulan ke pada para
pensiunan Negara rencananya akan digantikan dengan uang pesangon saja. Kondisi
ini dapat menimbulkan protes dari kalangan karyawan. Hal tersebut juga dapat
menurunkan daya beli karena pendapatan yang dihasilkan menurun dari tahun
sebelumnya. Dengan demikian harga pasar akan turut meningkat.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Kebijakan pemerintah untuk impor BBM
(Bahan Bakar Minyak) diluar proporsi sewajarnya menyebabkan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing melemah. Selain itu, dampak impor BBM juga akan
memperbesar beban subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada
akhirnya, beban subsidi anggaran ini akan mempengaruhi defisit anggaran yang
bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kesinambungan fiskal perekonomian
negara. Melonjaknya impor BBM ini akan berdampak negatif pula untuk kegiatan ekspor
di Indonesia.
Hukum Di Negara Lain
Terjadinya krisis Eropa yang terjadi
pertama kali di Yunani karena terlalu banyak hutang kepada bank-bank Eropa
dalam memenuhi kebutuhan negaranya. Penyebab lonjakan hutang tersebut tidak
lain karena perubahan rezim dari militer menjadi sosialis.
BAB
IV
Analisis
Hukum Dalam Perusahaan
Perusahaan juga otomatis akan menerima
pajak yang lebih tinggi tanpa disertai dengan penghasilan lebih sekalipun dana pensiun
jadi dihapuskan. Mau tidak mau perusahaan akan menghadapi kondisi dimana
perusahaan akan mengurangi sejumlah karyawannya untuk menutup pengeluaran
terhadap peningkatan pajak.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Nilai tukar rupiah melemah akibat
impor BBM meningkat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk impor BBM.
Kenyataannya kebijakan tersebut adalah tindakan yang salah. Pada akhirnya
kebijakan tersebut berdampak pada nilai tukar rupiah yang melemah. Dalam
mengatasi hal ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk menstabilkan
nilai rupiah tersebut.
Diantara kebijakannya ialah pemerintah
harus mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi. Dengan begitu tekanan neraca
pembayaran juga akan berkurang secara signifikan sehingga bisa menstabilkan
nilai tukar rupiah.
Hukum Di Negara Lain
Negara-negara Asia Tenggara dapat
melakukan maneuver kebijakan fiskal. Artinya Indonesia dan Negara-negara Asia
Tenggara lainnya tidak terpengaruhi dengan krisis Eropa karena negara-negara Asia
Tenggara bukanlah negara-negara yang
sering meminjam uang kepada negara-negara Eropa.
BAB
V
Kesimpulan
Hubungan antara hukum dan ekonomi
sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya saling mempengaruhi dan
bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan
peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. Peranan
hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan ekonomi yang
dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum berfungsi sebagai
orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi sebagai lembaga
pendukung atau jaminan setiap aktivitas.
BAB
VI
Daftar
Pustaka
·
Hadhikusuma,
R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan.
Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
·
Jalil,
Abdul. Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi dan Teknologi. Makalah dalam
Majalah Masalah-Masalah Hukum. Edisi VII/Oktober-Desember 1999.
·
Salvatore,
Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
·
Rasjidi,
Lili. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1988.
·
Katuuk,
Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.
·
Hartono,
Sunaryati SH, DR. Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia. Jakarta : Sinar
Grafika,2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar