SEJARAH
Koperasi Pegawai Departemen Petambangan dan Energi (KDPE)
didirikan berdasarkan Rapat Anggota dengan Akta Pendirian No. 1397/B.H/I pada
tanggal 31 Desember 1980 dan disahkan oleh
Departemen Perdagangan dan Koperasi No.82/Binor/1980. Akta tersebut
telah mengalam perubahan berdasarkan Akta Rapat Anggota Tahunan dan Rapat
Anggota Perubahan Anggaran dasar Koperasi tanggal 27 Juni 1996. Akta perubahan
anggran dasar koperasi telah disahlan dengan surat keputusan menteri koperasi
dan pembinaan pengusaha kecil Republik Indonesia No.30/BH/PAD/KWW.9/I/1997
tanggal 27 Januari 1997.
Koperasi ini berdiri di Jl. Merdeka Selatan No. 18 Jakarta.
Awal mula koperasi ini berdiri yaitu hanya dengan 5 orang penanggungjawab.
FUNGSI DAN TUJUAN
Adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Untuk mencapai tujuannya, koperasi menyelanggarakan usaha
sbb:
1. menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara
tertib dan teratur
2. menyelenggarakan usaha simpan pinjam kepada dengan suku
bunga uang yang layak
3. mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder untuk
kepentingan anggota dan non anggota
4. mengadakan kerja sama antar koperasi dengan pihak lain
5. meningkatkan pengetahuan anggota tentang perkoperasian
dan ilmu pengetahuan lainnya untuk pengembangan usaha
6. menyelenggarakan jassa rekanan, konsultan, biro
perjalanan, dll
7. melayani kebutuhan dinas untuk berbagai kegiatan sepert
iseminar
8. menyelenggarakan usaha pertambahan dan energy
MODAL KOPERASI
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman, modal sendiri terdiri dari simpanan wajib, dana cadangan dan
sumbanagn/hibah yang diakui sebagai ekuitsas koperasi yang dicatat sebesar
nilai nominalnya
Simpanan pkok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang
wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak
harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi secara
periodic/setiap bulan.
BIDANG BUSAHA
·
Simpan pinjam
Simpan pinjam ini diperuntukkan bagi
anggota yang ingin memin jam kepada koperasi. Cara pembayaran dilakukan dengan
memotong gaji karyawan setiap b ulannya sebesar yang telah ditentukan. Koperasi
ini juga melakukan kerjasama dengan mitra bank, apabila koperasi kekurangan
modal untuk dipinjamkan.
·
Usaha niaga
A. Usaha dalam
1. berupa toko/minimarket. Barang-banrang
yang dijual berupa barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh anggota. Sebagian
besar penjualan dilakukan secara kredit melalui pemotongan gaji dengan tenggang
waktu 2 bulan yang merupakan untuk kem udahaan anggota dalam mendapatkan barang
yang dibutuhkan .
2. kredit kendaraan bermotor
Pada tahun 1997, KADEPE menyelenggarakann
pengadaan kendaraan bremotor dengan syarat tersebut tidak memiliki hutang
kepada KADEPE dan harus membayar sejumlah uang tertentu sebagai uang muka.
B. usaha luar
1. pengurusan sertifikasi tanah/gedung
kantor departemen pertambangan dan energi, . tahun 1997 KADEPE ditunjuk untuk
melaksanakan pengurusan sertifikasi tanah. Namun pada tahun 1998 KADEPE tidak
mendapat kepengurusan stafikasi tanah, tetapi untuk tahun 1999 KADEPE mendapat
kembali pekerjaan pengurusan sertifikasi tanah oleh biro umum.
2. Dalam rangka pengembangan usaha KADEPE
tetap melanjutkan usaha fotocopy untuk melayani keperluan dinas, mesin fotocopy
yang digunakan sebanyak 5, namun yang dioperasikan hanya 3.
3. penyelenggaraan raker DPE
Untuk melaksanakan raker DPE tahun 1997,
PT. Aneka Tambang (PERSERO) ditetapkan sebagai penyelenggaraan raker tersebut
4. Penyelenggaraan kursus dinamika sistem
Pada tahun 197 KADEPE ditunjuk sebagai
penyelenggara kursus dinamika sistem berdasarkan perjanjian nomor
22/SPK/9222/97 tanggal 24 November 1997, dengan biaya sebesar Rp. 69.400.000,-
termasuk pajak.
5. unit usaha kebersihan dalam laporan
Rapat anggota tahunan maka KADEPE ditunjuk Biro Umum sebagai pelaksanaan
kebersihan kantor pusat sekertariat jendral, pada tahun 1997 ini KADEPE
memperoleh total keuntungan dari usaha kebersihan sebesar Rp. 7.131.264,-
Sedangkan untuk tahun 1998 mendapat
keuntungan sebesar Rp.31.562.744 dan tahun 1999 sebesar Rp. 51.166,-
6. Pengadaan baju seragam
Pada tahun 1997 KADEPE memperoleh
keuntungan Rp. 49.300.312 berdasarkan SPK nomor 23/IKP/XII/1996 tanggal 6
Desember 1996 dan SPK nomor 27/IKP/X/1997 tanggal 28 Oktober 1997 diperoleh
keuntungan Rp. 66.571.031 (Rp. 49.300.312 + 17.270.719)
Pada tahun 1998 dari kegiatan pengadaan
baju seragam diterima pendapatan sebesar Rp. 173.406.449,- dan pengeluaran
sebesar Rp. 120.190.000,- sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp.53.216.49,-
sedangkan pada tahun 1999 tidak ada kegiatan pengadaan baju seragam.
7. kerjasama pengadaan peralatan pengeboran
KADEPE telah mengadakan kontrak kerjasama
dengan PT. Indrillco Sakti untuk pengadaan peralatan pemboran berdasarkan
perjanjian nomor 04/KDP.X/97 tanggal 13 Oktober 199 untuk itu KADEPE telah
menanamkan modalnya sebesar Rp.200.000.000,- selama jangka waktu 3 bulan. KADEPE
telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 23.200.000,-
8. pengadaan buku tahunan DPE KADEPE
ditunjuk Biro Umum untuk mengadakan buku tahunan DPE, pada tahun 1998
penerimaan sebesar Rp. 73.632.779,- dan pengeluaran sebesar Rp. 55.800.000,-
sehingga menerima keuntungan sebesar Rp. 17.832.779,- pada tahun 1999
penerimaan sebesar Rp. 18.760.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 33.326.000,-
selain itu masih ada penerimaan yang masih harus diterima pada bulan Januari
2000 sebesar Rp. 29.000.000,-
9. pengadaan computer
kegiatan pengadaan computer adalah
pengadaan barang computer untuk keperluan kantor (proyek). Pada tahun 1998
diterima pendapatan sebesar Rp.92.348.227 dan biaya sebesar Rp. 75.357.504,-
sehigga keuntungan sebesar Rp. 16.990.723,-
10. limbah
Pada tahun 1997 KADEPE mesih bekerjasama
dengan KOPELEB, Koperasi PT.PLN pusat dan unit yang menanganai penyelesaian
sampah/limbah PLN.
·
SANTUNAN SOSIAL
Kegiatan santunan social dimaksudkan untuk
membantu anggota/keluarga yang terkena musibah meninggal dunia atau opname di
Rumah Sakit. Dana ini diperoleh dari iuran anggota sebesar Rp. 500/orang/bulan.
SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI
·
Merupakan pegawai diperusahaan ESDM
·
Menyetujui peraturan-peraturan persyaratan yang
telah ditetapkan oleh pihak koperasi
·
Melakukan iuran wajib sebesar yang telah
ditetapkan diawal menjadi anggota, iuan ini hanya berlaku sekali selama masa
menjadi anggota
·
Melakukan iuaran tetap, jumlahnya tidak
ditentukan, melainkan sukarela
KEUNTUNGAN
Keuntungan yang diperoleh oleh
anggota koperasi merupakan laba dari koperasi, yang akan dibagikan selama 1
periode yaitu 1 tahun sekali pada saat Rapat Anggota Koperasi. Keuntungan ini
diperoleh sebanding dengan besarnya iuaran yang dikeluarkan oleh anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar