Selasa, 30 Oktober 2012

SOFTSKILL 2


SEJARAH

Koperasi Pegawai Departemen Petambangan dan Energi (KDPE) didirikan berdasarkan Rapat Anggota dengan Akta Pendirian No. 1397/B.H/I pada tanggal 31 Desember 1980 dan disahkan oleh  Departemen Perdagangan dan Koperasi No.82/Binor/1980. Akta tersebut telah mengalam perubahan berdasarkan Akta Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Perubahan Anggaran dasar Koperasi tanggal 27 Juni 1996. Akta perubahan anggran dasar koperasi telah disahlan dengan surat keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil Republik Indonesia No.30/BH/PAD/KWW.9/I/1997 tanggal 27 Januari 1997.
Koperasi ini berdiri di Jl. Merdeka Selatan No. 18 Jakarta. Awal mula koperasi ini berdiri yaitu hanya dengan 5 orang penanggungjawab.


FUNGSI DAN TUJUAN
Adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Untuk mencapai tujuannya, koperasi menyelanggarakan usaha sbb:
1. menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara tertib dan teratur
2. menyelenggarakan usaha simpan pinjam kepada dengan suku bunga uang yang layak
3. mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder untuk kepentingan anggota dan non anggota
4. mengadakan kerja sama antar koperasi dengan pihak lain
5. meningkatkan pengetahuan anggota tentang perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk pengembangan usaha
6. menyelenggarakan jassa rekanan, konsultan, biro perjalanan, dll
7. melayani kebutuhan dinas untuk berbagai kegiatan sepert iseminar
8. menyelenggarakan usaha pertambahan dan energy

MODAL KOPERASI
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, modal sendiri terdiri dari simpanan wajib, dana cadangan dan sumbanagn/hibah yang diakui sebagai ekuitsas koperasi yang dicatat sebesar nilai nominalnya
Simpanan pkok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi secara periodic/setiap bulan.

BIDANG BUSAHA
·         Simpan pinjam
Simpan pinjam ini diperuntukkan bagi anggota yang ingin memin jam kepada koperasi. Cara pembayaran dilakukan dengan memotong gaji karyawan setiap b ulannya sebesar yang telah ditentukan. Koperasi ini juga melakukan kerjasama dengan mitra bank, apabila koperasi kekurangan modal untuk dipinjamkan.

·         Usaha niaga
A. Usaha dalam

1. berupa toko/minimarket. Barang-banrang yang dijual berupa barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh anggota. Sebagian besar penjualan dilakukan secara kredit melalui pemotongan gaji dengan tenggang waktu 2 bulan yang merupakan untuk kem udahaan anggota dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan .

2. kredit kendaraan bermotor
Pada tahun 1997, KADEPE menyelenggarakann pengadaan kendaraan bremotor dengan syarat tersebut tidak memiliki hutang kepada KADEPE dan harus membayar sejumlah uang tertentu sebagai uang muka.

B. usaha luar

1. pengurusan sertifikasi tanah/gedung kantor departemen pertambangan dan energi, . tahun 1997 KADEPE ditunjuk untuk melaksanakan pengurusan sertifikasi tanah. Namun pada tahun 1998 KADEPE tidak mendapat kepengurusan stafikasi tanah, tetapi untuk tahun 1999 KADEPE mendapat kembali pekerjaan pengurusan sertifikasi tanah oleh biro umum.

2. Dalam rangka pengembangan usaha KADEPE tetap melanjutkan usaha fotocopy untuk melayani keperluan dinas, mesin fotocopy yang digunakan sebanyak 5, namun yang dioperasikan  hanya 3.

3. penyelenggaraan raker DPE
Untuk melaksanakan raker DPE tahun 1997, PT. Aneka Tambang (PERSERO) ditetapkan sebagai penyelenggaraan raker tersebut

4. Penyelenggaraan kursus dinamika sistem
Pada tahun 197 KADEPE ditunjuk sebagai penyelenggara kursus dinamika sistem berdasarkan perjanjian nomor 22/SPK/9222/97 tanggal 24 November 1997, dengan biaya sebesar Rp. 69.400.000,- termasuk pajak.

5. unit usaha kebersihan dalam laporan Rapat anggota tahunan maka KADEPE ditunjuk Biro Umum sebagai pelaksanaan kebersihan kantor pusat sekertariat jendral, pada tahun 1997 ini KADEPE memperoleh total keuntungan dari usaha kebersihan sebesar Rp. 7.131.264,-
Sedangkan untuk tahun 1998 mendapat keuntungan sebesar Rp.31.562.744 dan tahun 1999 sebesar Rp. 51.166,-

6. Pengadaan baju seragam
Pada tahun 1997 KADEPE memperoleh keuntungan Rp. 49.300.312 berdasarkan SPK nomor 23/IKP/XII/1996 tanggal 6 Desember 1996 dan SPK nomor 27/IKP/X/1997 tanggal 28 Oktober 1997 diperoleh keuntungan Rp. 66.571.031 (Rp. 49.300.312 + 17.270.719)
Pada tahun 1998 dari kegiatan pengadaan baju seragam diterima pendapatan sebesar Rp. 173.406.449,- dan pengeluaran sebesar Rp. 120.190.000,- sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp.53.216.49,- sedangkan pada tahun 1999 tidak ada kegiatan pengadaan baju seragam.

7. kerjasama pengadaan peralatan pengeboran
KADEPE telah mengadakan kontrak kerjasama dengan PT. Indrillco Sakti untuk pengadaan peralatan pemboran berdasarkan perjanjian nomor 04/KDP.X/97 tanggal 13 Oktober 199 untuk itu KADEPE telah menanamkan modalnya sebesar Rp.200.000.000,- selama jangka waktu 3 bulan. KADEPE telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 23.200.000,-

8. pengadaan buku tahunan DPE KADEPE ditunjuk Biro Umum untuk mengadakan buku tahunan DPE, pada tahun 1998 penerimaan sebesar Rp. 73.632.779,- dan pengeluaran sebesar Rp. 55.800.000,- sehingga menerima keuntungan sebesar Rp. 17.832.779,- pada tahun 1999 penerimaan sebesar Rp. 18.760.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 33.326.000,- selain itu masih ada penerimaan yang masih harus diterima pada bulan Januari 2000 sebesar Rp. 29.000.000,-

9. pengadaan computer
kegiatan pengadaan computer adalah pengadaan barang computer untuk keperluan kantor (proyek). Pada tahun 1998 diterima pendapatan sebesar Rp.92.348.227 dan biaya sebesar Rp. 75.357.504,- sehigga keuntungan sebesar Rp. 16.990.723,-

10. limbah
Pada tahun 1997 KADEPE mesih bekerjasama dengan KOPELEB, Koperasi PT.PLN pusat dan unit yang menanganai penyelesaian sampah/limbah PLN.

·         SANTUNAN SOSIAL
Kegiatan santunan social dimaksudkan untuk membantu anggota/keluarga yang terkena musibah meninggal dunia atau opname di Rumah Sakit. Dana ini diperoleh dari iuran anggota sebesar Rp. 500/orang/bulan.

SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI
·         Merupakan pegawai diperusahaan ESDM
·         Menyetujui peraturan-peraturan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak koperasi
·         Melakukan iuran wajib sebesar yang telah ditetapkan diawal menjadi anggota, iuan ini hanya berlaku sekali selama masa menjadi anggota
·         Melakukan iuaran tetap, jumlahnya tidak ditentukan, melainkan sukarela

KEUNTUNGAN
Keuntungan yang diperoleh oleh anggota koperasi merupakan laba dari koperasi, yang akan dibagikan selama 1 periode yaitu 1 tahun sekali pada saat Rapat Anggota Koperasi. Keuntungan ini diperoleh sebanding dengan besarnya iuaran yang dikeluarkan oleh anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar