1. Jelaskan pengertian ekonomi dan koperasi?
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari
tenteng bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhannya akan sesuatu dalam
hidupnya ditengah kelamgkaan sumber daya yang ada
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan
Jadi dapat kita tarik
kesimpulan bahwa ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang
berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan
baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada
disekitarnya.
2. Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan
perkembangannya untuk koperasi di Indonesia?
Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116
Ada lima istilah
yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini bunyi
Pasal 1.
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
Sedangkan
perkembangan koperasi itu sendiri dimulai pada saat Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran
dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai
dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal kemerdekaan,
koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di
bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan
hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat
sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara
pesat.
Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia
menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk
kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat
pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi
sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota
koperasi.
Pembangunan baru dapat
dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.
Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat
dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang
baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih
sangat rendah
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik
di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan
petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
3. Sebutkan jenis-jenis koperasi yang ada di
Indonesia?
JENIS-JENIS KOPERASI Di INDONESIA
1. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke
koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang
antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah
tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan
memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan
mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi
dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual
kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan
pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun
daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para
pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di
setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan
kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di
tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat
pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada
para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat
tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah
sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai
sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha
bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota
koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Koperasi sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau
lebih.
• Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar