PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu system yang
dibuat untuk dapat mengotrol segala tingkah laku manusia
JENIS – JENIS HUKUM
- · Hukum adat
Hukum Adat adalah
termasuk kedalam hukum tidak tertulis dikarenakan Hukum Adat tercipta dari hal
– hal yang sudah menjadi suatu kebiasaan dari masyaraka
- · Hukum Privat
Hukum Privat
adalah Hukum yang bersifat pribadi dan biasanya mengatur tentang hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lainnya. Dengan menitik beratkan
kepada kepentingan perorangan
- · Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur tentang
perbuatan apa yang dianggap salah salah dalam termasuk kedalam suatu tindak
pidana. Serta menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan
- · Hukum Perdata
Hukum Perdata
adalah Hukum yang mengatur tentang hak – hak dan kepentingan individu –
individu yang ada pada masyarakat
- · Hukum tertulis
Hukum Tertulis
adalah Hukum yang berbentuk tulisan seperti contohnya : Undang – Undang Dasar
1945
- · Hukum tak Tertulis
Hukum tak Tertulis
adalah Hukum yang sifatnya terbentuk sendiri dari kebiasaan – kebiasaan
masyarakat contohnya : dalam kebiasaan Jawa adik tidak boleh menikah lebih dulu
dari pada kakaknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar