Kamis, 07 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu system yang dibuat untuk dapat mengotrol segala tingkah laku manusia


JENIS – JENIS HUKUM
  • ·         Hukum adat

Hukum Adat adalah termasuk kedalam hukum tidak tertulis dikarenakan Hukum Adat tercipta dari hal – hal yang sudah menjadi suatu kebiasaan dari masyaraka

  • ·         Hukum Privat

Hukum Privat adalah Hukum yang bersifat pribadi dan biasanya mengatur tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya. Dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan

  • ·         Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur tentang perbuatan apa yang dianggap salah salah dalam termasuk kedalam suatu tindak pidana. Serta menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan

  • ·         Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur tentang hak – hak dan kepentingan individu – individu yang ada pada masyarakat

  • ·         Hukum tertulis

Hukum Tertulis adalah Hukum yang berbentuk tulisan seperti contohnya : Undang – Undang Dasar 1945

  • ·         Hukum tak Tertulis

Hukum tak Tertulis adalah Hukum yang sifatnya terbentuk sendiri dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat contohnya : dalam kebiasaan Jawa adik tidak boleh menikah lebih dulu dari pada kakaknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar