HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku
di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan asas konkordansi.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu
yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang).
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian dari kumum privat (hokum perdata
materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan
antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang
yang bersangkutan.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di
Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa
bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
1. Buku
1, Tentang Orang
2. Buku
2, Tentang Benda
3. Buku
3, tentang Perikatan
4. Buku
4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar