HUKUM PERIKATAN
PENGERTIAN HUKUM
PERIKATAN
Hukum Perikatan adalah
hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan
dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas
suatu prestasi
DASAR HUKUM PERIKATAN
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
AZAS AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
mengatur tentang perikatan pada umumnya.
mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
mengatur tentang perikatan-perikatan yang
dilahirkan dari undang-undang.
mengatur
tentang hapusnya perikatan
WANPRESTASI DAN AKIBAT
AKIBAT HAPUSNYA PERIKATAN
- Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
- Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
- Peralihan
resiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar