Minggu, 07 April 2013

TUGAS 3


HUKUM PERIKATAN


PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi


DASAR HUKUM PERIKATAN
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

AZAS AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
 mengatur tentang perikatan pada umumnya.
 mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
 mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang.
mengatur tentang hapusnya perikatan

WANPRESTASI DAN AKIBAT AKIBAT HAPUSNYA PERIKATAN

  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
  2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
  3.  Peralihan resiko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar