Rabu, 24 April 2013

TUGAS 4


HUKUM PERJANJIAN
STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
MACAM MACAM PERJANJIAN

- Perjanjian dengan Cuma-cuma
 - Perjanjian dengan beban
- Perjanjian sepihak
- Perjanjian timbal balik
- Perjanjian konsensuil.
- Perjanjian formil
- Perjanjian riil
- Perjanjian bernama
- Perjanjian tidak bernama ialah \
- Perjanjian campuran
SYARAT SAH NYA PERJANJIAN
1.       Sepakat untuk mengikatkan diri
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.       Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian
4.       Sebab yang halal
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.

PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar