HUKUM PERJANJIAN
STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan
perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak
ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak
ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
MACAM MACAM
PERJANJIAN
- Perjanjian dengan Cuma-cuma
- Perjanjian dengan beban
- Perjanjian sepihak
- Perjanjian timbal balik
- Perjanjian konsensuil.
- Perjanjian formil
- Perjanjian riil
- Perjanjian bernama
- Perjanjian tidak bernama
ialah \
- Perjanjian campuran
SYARAT SAH NYA
PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok
perjanjian
4. Sebab yang halal
Dua syarat yang pertama yaitu
kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua
syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu
sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan
kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya
jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat
terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo
1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud
adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
PEMBATALAN DAN
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Perjanjian yang dibatalkan
oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran
dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan
atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat
adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial
tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau
perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki
lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar